Pengusaha Reklame Minta Kepastian Hukum Dari Pemerintah

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2017 | 08:53 WIB
Pengusaha Reklame Minta Kepastian Hukum Dari Pemerintah
Suasana di sekitar papan reklame LED atau videotron di perempatan jalan Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/10/20160 [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengusaha reklame di Jakarta meminta adanya kepastian hukum dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai kelangsungan bisnis mereka. Pasalnya setelah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 disahkan, para pengusaha reklame konvensional rata- rata mengalami kerugian dan terancam gulung tikar.

“Bisnis papan reklame di Jakarta menurun hampir 60 persen. Selain karena kondisi perekonomian yang menyebabkan anggaran media luar ruang di potong sampai 60 persen, pajak reklame juga tinggi sehingga target pun tidak mencapai 60%,” ujar Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Didi juga mengkritisi soal ketatnya peraturan yang melarang pemasangan tiang reklame di beberapa lokasi strategis di Ibu Kota. Padahal menurutnya iklan- iklan yang dipasang lewat layar LED pun sebenarnya telah melanggar peraturan. Karena layar tersebut pun memakai tiang konstruksi.

Baca Juga: Papan Reklame Grab Rubuh Timpa Angkot sampai Penyok

“Aturannya ketat tidak boleh konstruksi tiang tumbuh, bolehnya menempel di dinding. Padahal, hampir dipastikan LED yang menempel di dinding sendiri telah melanggar aturan karena kebanyakan mereka memakai tiang konstruksi tumbuh yang ditempel di dinding lalu dilapisi alocabone untuk mengelabui izin dikamuflase padahal menyalahi aturan,” jelas Didi.

Atas hal tersebut Didi meminta agar Pemprov DKI bisa berlaku adil dan memikirkan nasib kelompok pengusaha reklame konvensional.

“Saran kami Pergub No. 244 Tahun 2015 harus direvisi,” imbuhnya.

Selama ini lanjut Didi, bisnis reklame menjadi salah satu indikator geliat ekonomi, dimana kontribusi kepada pemerintah terkait pajak cukup signifikan. Selain itu tayangan reklame yang berkelanjutan dikatakannya juga turut mendorong adanya interaksi dari masyarakat untuk melakukan tindakan ekonomi yang memberi sumbangsih bagi pemasukan pajak negara.

“Misalnya, ketika mereka jadi membeli rumah karena melihat penawaran di papan reklame, atau pergi ke restoran setelah melihat reklamenya, dan lain sebagainya. Aktivitas tersebut otomatis akan kena pajak penjualan,” terang Didi.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tertibkan Reklame yang Habis Masa Izinnya

Terakhir Didi menyarankan bahwa Pergub yang akan direvisi jangan memaksakan pemakaian layar LED pasalnya produk tersebut belum diproduksi di dalam negeri melainkan harus diimpor dari Tiongkok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI