PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperoleh fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri (BSM) sebesar Rp1 triliun. Fasilitan ini akan digunakan untuk mempercepat pembebasan lahan di ruas jalan tol baru.
Penandatangan perjanjian kredit berjangka waktu 12 bulan sejak ditandatanginya perjanjian akad tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (12/6/2017). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Donny Arsal dan Direktur Wholesale Banking Bank Syariah Mandiri Kusman Yandi.
Dalam sambutannya, Donny menyampaikan bahwa kebutuhan pendanaan infrastruktur jalan tol dalam jangka waktu tiga tahun ke depan cukup besar. "Kami membuka kesempatan kerjasama pembiayaan dengan perbankan dan sekarang kita mencoba peluang baru melalui kerja sama dengan pembiayaan syariah," kata Dony.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Jasa Marga Stop Sementara 3 Proyek Infrastruktur
Hingga pertengahan tahun 2017, Jasa Marga memiliki jalan tol yang beroperasi sepanjang 600 kilometer atau 61 persen dari panjang jalan tol yang beroperasi di Indonesia. Adapun total konsesi jalan tol yang dimiliki sepanjang 1260 kilometer.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 1 Maret 1978 Pemerintah mendirikan Jasa Marga dengan tujuan untuk merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya. Diharapkan jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.
Pada awal berdirinya, Jasa Marga berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.
Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Jasa Magar lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.
Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan dari Jasa Marga kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Jasa Marga menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.
Baca Juga: Jasa Marga dan CMNP Jadi Pengelola Sementara Tol Tanjung Priok