Tiga Tahun Kasus Outsourcing BUMN Mangkrak, DPR Dinilai Cuek

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 06:41 WIB
Tiga Tahun Kasus Outsourcing BUMN Mangkrak, DPR Dinilai Cuek
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hampir tiga tahun proses tindaklanjut atas rekomendasi panitia kerja (Panja) Outsourcing BUMN mangkrak. Dalam hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Ketenagakerjaan, dan perusahan-perusahaan BUMN enggan melaksanakan rekomendasi tersebut. Akibatnya, permasalahan outsourcing BUMN tidak mengalami kemajuan penyelesaian berarti.

Koordinator GEBER BUMN, Ismail mengatakan, sejauh ini belum ada lagi persidangan di DPR yang mengangkat soal outsourcing BUMN sebagai agenda utamanya. Tak tinggal diam, pengurus GEBER BUMN proaktif menemui pihak-pihak terkait, mulai pimpinan Komisi IX, pimpinan Komisi VI, hingga pimpinan fraksi, serta tiga Wakil Ketua DPR (Bid Korpolkam, Korkestra, Korinbang), bahkan menemui Ketua MPR.

“Mereka mendorong dilaksanakannya rapat kerja lintas komisi (Rakergab) guna menyelesaikan kasus kami. Faktanya, sampai saat ini Rakergab belum juga terlaksana dengan pasti,” kata Ismail di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Baca Juga: SIMG: Jokowi Jadikan Bisnis Outsourcing Unggulan di Sektor Jasa

Ditegaskan Ismail, rekomendasi Panja merupakan instrumen kebijakan dari DPR sebagaimana tertuang pada UU 17/2014 tentang MD3. Pada Pasal 74 Ayat (2) dinyatakan bahwa "Rekomendasi" bersifat wajib untuk dipatuhi guna ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pihak yang dituju oleh rekomendasi.

Dalam catatan GEBER BUMN, Komisi IX baru sekali mengelar rapat soal outsourcing BUMN bersama GEBER BUMN pada  Desember 2014. Sampai sekarang, lanjut Ismail, belum ada lagi agenda rapat serupa di DPR. Padahal, dinamika dan dampak persoalan outsourcing BUMN ini terus terjadi, berkembang dan meluas. Korbannya pun terus berjatuhan.

“Banyak pekerja outsourcing BUMN yang di-PHK sepihak oleh BUMN-nya secara laten dan juga korban kecelakaan-kecelakaan kerja lainnya,” ujar Ismail.

Dalam konteks inilah, GEBER BUMN mendesak DPR menggelar Rakergab untuk kasus outsourcing BUMN ini. DPR juga wajib memanggil direksi-direksi BUMN guna mengetahui langkah nyata dari BUMN dalam merespon rekomendasi Panja.

“Bukan seperti sekarang yang terjadi. DPR ragu berinisiatif dan minim bersikap terhadap rekomendasi panja, yang kita curigai sudah "dikangkangi" oleh perusahaan-perusahaan BUMN,” tegas Ismail.

Baca Juga: SIMGroup Apresiasi Jokowi Jadikan Industri Outsourcing Unggulan

DPR juga harus memahami, ratusan ribu pekerja outsourcing di BUMN menunggu kejelasan nasibnya seperti yang dimuat di rekomendasi panja Komisi IX tersebut.

“Isi pokok rekomendasi menitik-beratkan pada beralihnya status hubungan kerja ke BUMN, perekrutan kembali pekerja yang di-PHK sepihak, berikut pembayaran hak-hak normatif serta adanya jaminan kebebasan berserikat,” pungkas Ismail

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI