“Isi pokok rekomendasi menitik-beratkan pada beralihnya status hubungan kerja ke BUMN, perekrutan kembali pekerja yang di-PHK sepihak, berikut pembayaran hak-hak normatif serta adanya jaminan kebebasan berserikat,” pungkas Ismail
Tiga Tahun Kasus Outsourcing BUMN Mangkrak, DPR Dinilai Cuek
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 06:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Grab Klaim Sudah Patuhi Imbauan Pemerintah Soal BHR Driver, Ungkap Nominal dan Kriterianya
10 April 2025 | 21:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 09:39 WIB
Bisnis | 09:08 WIB
Bisnis | 08:38 WIB
Bisnis | 07:59 WIB
Bisnis | 07:57 WIB
Bisnis | 07:05 WIB
Bisnis | 07:05 WIB