“Isi pokok rekomendasi menitik-beratkan pada beralihnya status hubungan kerja ke BUMN, perekrutan kembali pekerja yang di-PHK sepihak, berikut pembayaran hak-hak normatif serta adanya jaminan kebebasan berserikat,” pungkas Ismail
Tiga Tahun Kasus Outsourcing BUMN Mangkrak, DPR Dinilai Cuek
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 06:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengangguran Meningkat, Menaker Mau Buat Job Fair Setiap Minggu
21 November 2024 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 07:52 WIB
Bisnis | 18:43 WIB
Bisnis | 18:36 WIB
Bisnis | 18:31 WIB
Bisnis | 18:20 WIB
Bisnis | 17:01 WIB