Suara.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development on Economic and Finance Enny Sri Hartati mengatakan pada 2018 mendatang Indonesia memasuki era keterbukaan informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information. Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan aturan hukum jelas dan membenahi administrasi perpajakan untuk mendukung akses keterbukaan informasi keuangan tersebut.
"Saya mendukung adanya keterbukaan informasi keuangan ini. Jadi wajib pajak tidak lagi bisa menghindar dari pajak karena semua negara bekerjasama tentang keuangan ini. Tapi harus ada aturan hukum yang jelas," kata Enny saat, Minggu (11/6/2017).
Keterbukaan informasi keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tapi, menurut Enny, aturan tersebut sama sekali tidak mencerminkan keterbukaan akses informasi internasional. Hanya menunjukkan untuk kepentingan domestik saja.
"Poin-poinnya di Perppu itu hanya mengenai domestik saja. Contoh mewajibkan bank memberikan informasi kepada Ditjen Pajak. Padahal AEOI itu juga mengetahui keberadaan informasi keuangan WNI di negara lain dan sebaliknya negara lain mendapatkan hal sama. Jadi ini yang saya katakan harus ada aturan yang jelas," ujarnya.
Itu sebabnya, Enny berharap era keterbukaan informasi keuangan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik dana. Adanya kekhawatiran dapat mendorong potensi aliran dana keluar, menurut Enny, hal itu yang perlu diantisipasi.
"Kalau orang takut salah-salah malah dananya dibawa keluar, wajib pajak ini akan kena dampaknya. Jadi pemerintah perlu berhati-hati dengan aturan ini," kata Enny.