Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada para wajib pajak untuk tidak takut terkait saldo minimal nasabah Rp1 miliar yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Nggak perlu khawatir, karena ini demi perpajakan di Indonesia, bukan untuk kepentingan lain. Jadi nggak perlu takut," kata Ani, dalam konferensi persnya di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, pun mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak memecah rekening di beberapa bank guna menghindar dari pajak. Pasalnya menurutnya, pemerintah tetap akan mengetahuinya.
"Berpikirlah positif. Kalau sudah dipecah, saldonya mau diapakan? Kalau Pak Ken (Direktur Jenderal Pajak) menganggap saya belum bayar pajak, dia bisa minta ke bank untuk saldo saya," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Padahal aturan itu baru diterbitkan beberapa pekan lalu.
Komponen yang direvisi dalam aturan tersebut adalah mengenai batasan saldo untuk rekening perbankan yang akan diakses oleh Ditjen Pajak. Yaitu dari Rp200 juta bagi orang pribadi diubah menjadi Rp1 miliar.