Pemerintah telah menerbitkan regulasi replanting (peremajaan) sawit milik petani pada tahun 2016 dalam bentuk peraturan menteri pertanian (permentan). Regulasi ini mengatur tentang mekanisme dan teknis penyaluran bantuan kepada petani sawit yang akan ikut program replanting dengan menggunakan dana pungutan ekspor minyak sawit yang di kelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
"Pemerintah merencanakan dana pungutan atas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang di kelola oleh BPDP KS untuk riset dan pengembangan sektor sawit serta replanting," kata Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN), Ahmad Rifai, dalam keterangan resmi, Jumat (9/6/2017).
Pemerintah lewat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berharap pengelolaan dana perkebunan sawit oleh BPDP-KS dapat ditiru dan diaplikasikan pada komoditas lain. Ini mengingat begitu banyak keluarga petani yang bergantung pada hasil komoditas seperti karet, kakao, kopi, dan lainnya sehingga dapat berkembang dengan baik.
Baca Juga: RUU Perkelapasawitan Dikritik Pro Korporasi Besar
BPDP KS menyalurkan anggaran replanting kepada petani sebesar 25 juta per hektar,beberapa syarat petani mendapatkan bantuan replanting yakni, perkebunan rakyat dengan luas 4 hektar,kelompok tani/kebun dengan luas 300 hektar dalam bnetuk koperasi dan siap kerjasama dengan perbankan.
Namun pada 10 Mei 2016, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani peraturan menteri pertanian republik indonesia nomor 18/permentan/KB.330/5 2016 tentang pedoman peremajaan perkebunan sawit. Maksud di keluarkannya peraturan menteri ini adalah sebagai acuan dalam pembinaan, pemberian pelayanan dan pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit secara efisien dan berkelanjutan melalui Peremajaan kebun kelapa sawit. Permentan nomor 18/permentan/KB.330/5 2016 ini merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 61 tahn 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit dengan perpres inilah BPDP KS di bentuk .
"Bukan untuk mendanai subsidi Industri biodiesel dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," jelas Rifai.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, luas areal kelapa sawit menurut status pengusahaan tahun 2016 mencapai 11.672.271 hektar yang terdiri dari perkebunan rakyat 4.763.797 hektar, perkebunan negara 755.787 hektar, perkebunan swasta 6.153.277 hektar. Sementara produksi minyak sawit menurut status pengusaan lahan tahun 2016 mencapai 33.500.691 ton yang di hasilkan oleh perkebunan rakyat 11.267.161 ton, perkebunan negara 2.305.831 ton, perkebunan swata 33.500.691 ton.
Sayangnya, KPP STN menuding ada penyimpngan yang dilakukan oleh 11 perusahaan sawit terhadap dapat dana perkebunan sawit. 11 perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Bionergi Indonesia; PT Wilmar Nabati Indonesia; Musim Mas, PT Eterindo Wahanatama; PT Anugerahinti Gemanusa; PT Darmex Biofuels; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Primanusa Palma Energi; PT Ciliandra Perkasa; PT Cemerlang Energi Perkasa; dan PT Energi Baharu Lestari. "Mereka telah mencuri duit pelaku usahan perkebunan dengan dalih Subsidi Industri Biodiesel yang ditenggarai banyak yang fiktif," jelas Rifai.
Baca Juga: Jokowi Minta Lithuania Bantu Lawan Kampanye Hitam Sawit Indonesia
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiarkan dugaan korupsi pada dana pungutan sawit yang habis untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga group usaha perkebunan mendapat 81,7 persen dari 3,25 triliun yang seharusnya unutuk replanting, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasaran, promossi, advokasi dan riset.