“Selain persoalan syarat lahan mendirikan pabrik seluas 200 meter persegi, penetapan pajak rokok sebesar 10% bagi perusahaan melalui peraturan daerah mempersulit pengusaha rokok skala kecil,” jelasnya.
Terbitnya PMK 200/2008 Bikin Pabrikan Rokok Kecil Gulung Tikar
Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Akademisi Nilai Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Timbulkan PHK Industri Tembakau
22 Desember 2024 | 10:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:18 WIB
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB
Bisnis | 17:16 WIB