Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau cuma 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.
Sementara itu, Enny Sri Hartati yang juga analis INDEF masih mempertanyakan revisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasalnya, dalam aturan internasional berdasarkan AEoI, batas minimum saldo yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sekitar 250 ribu dollar AS atau sekitar Rp3,3 miliar. Sementara pemerintah membuat aturan batas minimumnya Rp1 miliar.
"Dari sini saja sudah terlihat perbedaannya. Aturan Indonesia dengan AEOL sudah berbeda," kata Enny.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M
Menurut Enny, jika pemerintah Indonesia menggunakan acuan yang berbeda maka juga harus memiliki acuan jelas dan tidak mudah berubah-ubah. Sebab, perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat.
"Kalau sudah ada perhitungan yang matang kan tidak mudah berubah-ubah seperti ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Enny berharap pemerintah bisa berfikirndengan matang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan malah tidak berjalan dengan efektif.
"Percuma aja kan, nggak ada manfaatnya juga buat negara nantinya. Jadi harus saling berkoordinasi terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga: Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak