INDEF Nilai Revisi Pembatasan Dana Rekening Perpajakan Tak Tepat

Kamis, 08 Juni 2017 | 15:29 WIB
INDEF Nilai Revisi Pembatasan Dana Rekening Perpajakan Tak Tepat
Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini dinilai berdampak negatif.

Batasan dananya dinaikkan dari total Rp 200 juta ke atas menjadi Rp 1 miliar. Perubahan tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat ekonomi dari Institute for Development on Economic and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara dengan adanya revisi tersebut justru bisa memberikan dampak atau gejolak di masyarakat.

"Karena pemerintah berubah-ubah dalam mengambil keputusan. Pemerintah juga terpaksa mengubah karena kekhawatiran adanya gejolak atau kepanikan di masyarakat. Gangguan likuiditas sangat mungkin terjadi apabila batasan saldo minimalnya kecil. Ini bisa menimbulkan gejolak," kata Bhima di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Baca Juga: Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M

Menurut Bhima, seharusnya pemerintah sebelum mengambil atau membuat kebijakan, terutama berkaitan dengan hal yang sensitif di masyarakat seperti keterbukaan informasi ini, maka sudah seharusnya pemerintah itu berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak-pihak yang akan terkena dampak.

"Kalau mendadak diubah hanya dalam beberapa hari, justru kepercayaan masyarakat terhadap aparat pajak jadi berkurang. Distrust kalau sudah muncul efeknya ke pemindahan dana nasabah dari bank ke aset non bank atau justru dilarikan ke luar negeri," ujarnya.

Selain itu menurut Bhima, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar bukan angka yang ideal. Masih ada potensi pemindahan dananya ke kuar negeri.

Namun untuk jangka pendek Bhima mengakui penerapan batas minimal saldo rekening Rp1 miliar itu tidak akan membuat masyarakat melakukan perpindahan dananya dalam jangka pendek.

"Kalau soal itu (pemindahan simpanan dana) belum (akan terjadi). Tapi perilaku masyarakat pasti ke arah sana. Setidaknya dalam jangka pendek (tidak akan terjadi shifting dana simpanan). Idealnya (batas minimum saldo wajib lapor) memang sesuai aturan internasional yaitu Rp3,3 miliar," kata Bhima.

Baca Juga: Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Seperti diketahui, naiknya batas saldo minimum yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak tersebut setelah pemerintah mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Masyarakat meminta PMK itu lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI