Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai konsep single mux operator yang diatur dalam RUU Penyiaran berpotensi menciptakan praktik monopoli.
"Di era demokratisasi penyiaran, penerapan konsep single mux operator berpotensi menciptakan praktik monopoli," ujar Ketua ATVSI Ishadi SK di sela acara buka bersama dengan media di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Dia menjelaskan, dalam konsep single mux operator ini, nantinya pemerintah akan menunjuk LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.
Baca Juga: Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran
Penguasaan faktor produksi dalam hal ini frekuensi siaran/slot kanal dan infrastruktur oleh single mux operator dalam hal ini LPP RTRI dinilai merupakan suatu kegiatan yang menunjukkan bahwa ada posisi dominan atau otoritas tunggal oleh pemerintah yang berpotensi disalahgunakan untuk membatasi industri penyiaran.
"Penguasaan yang mengarah pada pembatasan ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat," jelas dia.
Selain itu penetapan RTRI sebagai penyelenggara tunggal multipleksing dipandang berpotensi melanggar Undang-undang Anti Monopoli, serta tidak adanya jaminan terselenggaranta standar layanan penyiaran digital yang baik dan kompetitif.
Ishadi menyampaikan ATVSI telah dipanggil oleh Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait RUU Penyiaran.
Dia berharap masukan yang telah disampaikan itu diakomodasi dalam RUU Penyiaran. (Antara)
Baca Juga: Bahas RUU Penyiaran, Misbakhun Pertanyakan Kepemilikan Frekuensi