Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia mencapai Rp350 miliar.
"Perhitungan sementara dari kerugian negara mencapai kurang lebih Rp350 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Guna mendalami aksi pembobolan Bank Mandiri tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa sebanyak 19 saksi.
Baca Juga: Bank Mandiri dan SMI Kucurkan Kredit Rp1,69 Triliun ke INKA
Dikatakan, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam pembobolan tersebut.
Sampai sekarang, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MS alias HP atau Aping pekerjaan Karyawan Swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.
EWL jabatan Direktur PT Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017, Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pegawai dari perusahaan bidang baja tersebut, yakni Xue Youjia, Weng Xibing, dan Abui Adrian.
Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, ketiganya menyatakan penggunaan dana kredit dari Bank Mandiri kepada PT CSI termasuk penilaian keuangan perusahaan tersebut. (Antara)
Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun Pada PT IIF