Melalui kajian yang dilakukan Kemitraan terhadap dampak yang mungkin timbul akibat RUU Perkelapasawitan, Kemitraan mendorong DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Perkelapasawitan. Kemitraan menyayangkan RUU Perkelapasawitan yang berpihak pada korporasi besar, dan tidak mewujudkan pembangunan yang berkelestarian dan berkeadilan.
Kajian terhadap RUU Perkelapasawitan dilakukan Kemitraan bersama dengan dosen dan peneliti Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Rimawan Pradiptyo yang mengkaji dari perspektif ekonomi, serta dosen dan peneliti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, W. Riawan Tjandra yang mengkaji dari perspektif hukum.
Salah satu dampak yang mungkin muncul jika RUU Perkelapasawitan ditetapkan adalah pembebanan resiko bisnis korporasi kelapa sawit kepada sektor publik. Rimawan dalam kajiannya menyatakan bahwa fasilitas dan insentif dari pemerintah terhadap korporasi pada RUU, memungkinkan penanam modal mengalihkan beban risiko bisnisnya kepada sektor publik, yang akan menciptakan beban fiskal yang besar bagi pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Minta Lithuania Bantu Lawan Kampanye Hitam Sawit Indonesia
“Dengan demikian, fasilitas/insentif yang berlebihan tersebut akan memicu ekspansi budi daya perkelapasawitan yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap kelestarian fungsi lingkungan dan luasan areal hutan, serta mengancam keanekaragaman hayati Indonesia," kata Rimawan dalam acara diskusi dan buka puasa bersama wartawan di Jakarta (7/6/2017).
Dibandingkan dengan regulasi yang mengatur perkebunan, termasuk kelapa sawit, RUU ini tidak lebih baik dan tidak sekomprehensif undang-undang Perkebunan. “Untuk itu kami memandang sebaiknya DPR tidak melanjutkan dan menghentikan pembahasan RUU ini,” tegas Rimawan.
“Kemitraan bukannya tidak mendukung budidaya kelapa sawit, namun Kemitraan menyayangkan isi RUU Perkelapasawitan yang berpihak kepada korporasi-korporasi besar,” ungkap Dewi Rizki, Direktur Program untuk Sustainable Development Governance (SDG) Kemitraan dalam kesempatan yang sama.
Menurut Dewi, pemerintah seharusnya memberikan dukungan kebijakan dan instrumen ekonomi yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani petani swadaya kelapa sawit, yang hanya berkontribusi sekitar 27 persen - 38 persen dari total produksi kelapa sawit di Indonesia (Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), 2016).
"Alokasi dukungan fiskal Pemerintah sebaiknya ditujukan untuk memberdayakan petani dari teknologi budidaya, dari sisi akses keuangan dan akses pasar, serta praktek perkebunan yang berkelanjutan," tutup Dewi.
Baca Juga: Kredit Bank Kaltim ke Perusahaan Sawit Bakacak Diduga Bermasalah