Oleh sebab itu, LBH Pers meminta CEO Info Gading Group Sukardi Dharmawan untuk memenuhi hak pesangon pekerja sebagaimana Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja diminta untuk memberikan perhatian khusus kepada perusahaan Info Gading Group agar taat pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga meminta Dewan Pers untuk turut melindungi jurnalis yang tidak diberikan hak pesangonnya dan juga mendesak Direktur Info Gading Group untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan hak pesangon kepada pekerja," tutup Gading.
Suara.com juga telah mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Sukardi Darmawan via telepon, Rabu (7/6/2017). Selain itu, Suara.com juga telah mengirimkan pesan dan pertanyaan tertulis melalui aplikasi whatsapp. Namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban dari Sukardi.