Dua Jurnalis Senior Info Gading Group Terkena PHK Tanpa Pesangon

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2017 | 17:43 WIB
Dua Jurnalis Senior Info Gading Group Terkena PHK Tanpa Pesangon
Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi tolak PHK di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh sebab itu, LBH Pers meminta CEO Info Gading Group Sukardi Dharmawan untuk memenuhi hak pesangon pekerja sebagaimana Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja diminta untuk memberikan perhatian khusus kepada perusahaan Info Gading Group agar taat pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga meminta Dewan Pers untuk turut melindungi jurnalis yang tidak diberikan hak pesangonnya dan juga mendesak Direktur Info Gading Group untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan hak pesangon kepada pekerja," tutup Gading.

Suara.com juga telah mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Sukardi Darmawan via telepon, Rabu (7/6/2017). Selain itu, Suara.com juga telah mengirimkan pesan dan pertanyaan tertulis melalui aplikasi whatsapp. Namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban dari Sukardi. 

Baca Juga: Buruh Pertamina Patra Niaga Tolak PHK Sepihak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI