Terkait penerapan program ini, lanjut dia, BPJS akan melatih tenaga khusus yang akan ditempatkan di kecamatan untuk melayani masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Teknis pendaftarannya, imbuh dia, masyarakat cukup membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK). Dari sini, mereka akan mendapatkan virtual account (VA) JKN sebagai bukti pendaftaran.
"Selanjutnya akan diproses setidaknya dua minggu, lalu diterbitkan kartu JKN. Kartu ini nantinya akan didistribusikan langsung ke alamat pendaftar,” kata Handaryo. (Antara)