Pemerintah menyiapkan sejumlah percepatan terkait hutan sosial untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program redistribusi aset. Tujuan dari kebijakan ini adalah guna mencapai pemerataan ekonomi.
Terdapat lima langkah percepatan pelaksanaan perhutanan sosial. Pertama, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat serta menyiapkan tenaga penyuluh dan tenaga verifikasi di lapangan. Kedua, pemerintah akan mengidentifikasi wilayah dan segera memproses daerah yang dihendaki masyarakat untuk dijadikan hutan sosial.
Selanjutnya ketiga, akan ada verifikasi di lapangan dan model bisnis kelompok masyarakat serta kelayakan usaha. Keempat, penetapan dan penyiapan lokasi kegiatan. Serta kelima, perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, penanaman dan distribusi.
“Perhutanan sosial sudah layak untuk di¬-launching. Kita harus siapkan standarnya, agar ke depan tidak menimbulkan masalah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Tentaang Perhutanan Sosial, Senin (5/6/2017) di Jakarta.
Baca Juga: Unik, Masjid Tertua di Belitung Hanya Pakai Kayu Hutan Bakau!
“Data numerik perhutanan sosial di Pulau Jawa tersebar di Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan total luasan lahan 1.127.073 Ha,” jelas Menko Darmin. Adapun area Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) yang tersebar di Pulau Jawa berada di Probolinggo ( tiga area KPH), Pemalang (dua area KPH) dan Purwakarta.
Hadir dalam rapat pembahasan antara lain Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Diakhir rapat, Menko menegaskan untuk perlu dikaji lebih dalam mengenai standar luasan lahan untuk masing-masing daerah, baik di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa. Selain itu, masyarakat di sekitar lahan akan menjadi prioritas untuk mendapatkan lahan perhutani tersebut.