Bank Indonesia (BI) dan Mabes Polri hari ini, Senin (5/6/2017) melakukan penandatanganan kerjasama memerangi peredaran uang palsu di Indonesia. Selain itu, kerjasama kedua lembaga negara ini juga bertujuan memerangi praktik money changer ilegal di Indonesia saat ini.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan BI berusaha keras untuk menertibkan para money changer yang tidak berizin atau ilegal. Menurut data BI, saat ini ada sekitar 783 money changer ilegal yang masih beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Mantan Menteri Keuangan tersebut menjelaskan bahwa money changer ilegal bisa dijadikan tempat untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencucian uang ataupun transaksi gelap narkotika. Oleh sebab itulah BI merasa perlu untuk melakukan kerja sama dengan Polri agar dapat menertibkan money changer ilegal.
Baca Juga: Perangi Peredaran Uang Palsu, BI Gandeng Polri
"Di seluruh Indonesia sudah terdaftar kurang lebih 783 money changer tidak berizin dan itu sudah kami ingatkan sudah kami pasang pengumuman dan minta mereka tertib," kata Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
"Karena kami tahu kegiatan money changer tidak berizin itu ternyata juga bisa menyelenggarakan kegiatan extra ordinary crime yaitu pencucian uang, kegiatan korupsi, narkoba sampai dengan permbiayaan terorisme," ujar mantan Direktur utama Bank Mandiri tersebut menambahkan.
Selain itu, Agus juga telah meminta para money changer yang tidak memiliki izin untuk mengurus perizinannya ke BI. BI juga tetap meminta Polri untuk dapat mengawasi sistem kerja money changer ini.
"Dibuat kegiatan pencucian uang, di satu sisi money changer yang tak berizin ini sering menetapkan nilai tukar yang jauh lebih tinggi. Belum lagi biaya administrasi yang tinggi sehingga merugikan masyarakat," kata Agus.
Oleh sebab itulah, kerjasama BI dan Polri sangat diperlukan untuk kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi.
Baca Juga: Perkuat Keamanan Kegiatan Ekonomi, BI Gandeng Polri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan kerja sama dengan Bank Indonesia mengenai money changer yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat. Tito berjanji pihaknya akan memberikan atensi khusus terhadap jajarannya mengenai kasus tersebut.
"Money Changer ilegal ini rupanya cukup banyak. Nah ini sudah dilakukan penindakan 455 money changer. Ini mereka disegel oleh Bank Indonesia tapi kadang - kadang dirusak segelnya. Nah ini kami bisa tegakkan hukum kepada mereka," kata Tito.
Tito menyebut money changer tak berizin tersebut juga banyak digunakan untuk kegiatan kriminal.
"Money Changer ilegal ini banyak digunakan untuk kegiatan kriminal. Pencucian uang kasus kriminal, narkotika, kemudian perjudian. Nah untuk itu kita sudah sepakat, tadi kerjasama untuk meningkatkan penertiban terhadap money changer ini," ujar Tito.