Sejak 2011 Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara suka rela sebesar 26 persen pada tahun 2020 berdasarkan skenario "business as usual" dan dapat mencapai 41 persen dengan dukungan internasional. Salah satu tindak lanjut komitmen tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim tahun 2012-2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung.
Berdasarkan data IPCC Fourth Assessment Report on Climate Change tahun 2007, bangunan gedung diperkirakan telah mengkonsumsi lebih dari sepertiga sumber daya yang ada di dunia, 12 persen dari total air bersih yang ada, dan menyumbang hampir 40 persen dari total emisi.
Sesuai Master Plan yang telah ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 311/KPTS/M/2003 Tanggal 12 November 2003, perencanaan gedung-gedung di Kampus Kementerian PUPR pun telah mengacu pada prediksi jumlah pegawai yang ideal dan efisien dengan luasan standar serta fasilitas penunjang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Untuk itu Kementerian PUPR telah mengembangkan dan melaksanakan green building dan green site di Kampus Kementerian PUPR. Pengembangan Kampus PUPR diarahkan pada pengembangan kampus dengan luas ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih besar; zero run off; pembatasan sirkulasi kendaraan bermotor; jalur pejalan kaki yang terintegrasi, termasuk untuk difabel; pengembangan sistem Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) serta manajemen persampahan yang terintegrasi.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tata Permukiman Nelayan di 11 Lokasi
"Berbagai penghargaan telah diraih atas komitmen penerapan green building tersebut, diantaranya Kementerian PUPR meraih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional ke-4 Tahun 2015 (PEEN ke-4 Tahun 2015) sebagai Juara I Sub Kategori Gedung Hijau," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi, Minggu (4/6/2017).
Sebelumnya, Gedung Kementerian PUPR juga telah mendapatkan sertifikasi Greenship Gold, bersama-sama dengan German Center di Serpong BSD dan Kampus ITSB di Bekasi. Greenship merupakan perangkat tolak ukur bangunan hijau di Indonesia yang disusun oleh Green Building Council Indonesia (GBCI).
Gedung Utama Kementerian PUPR dibangun dengan konsep green building dengan estimasi penghematan listrik sekitar 40 persen, dimana desain keseluruhan gedung lebih mengandalkan penerangan alami dari sinar matahari pada siang hari dan juga menerapkan sensor penerangan otomatis yang akan memadamkan lampu ketika tidak ada orang di setiap ruangannya.
Gedung yang terdiri dari 17 lantai ini juga menerapkan sistem daur ulang penggunaan air untuk menghemat konsumsi air. Selain ruangan kantor, setiap lantainya juga dilengkapi dengan toilet, mushala dan tempat wudhu, pantry dan ruangan ibu dan anak (nursery) untuk memberikan kenyamanan pegawai yang membawa balita seperti keperluan menyusui atau pumping.
Bagi pegawai yang tidak bisa meninggalkan anaknya di rumah, Kementerian PUPR juga memberikan fasilitas tempat penitipan anak yang nyaman dan dekat dengan lingkungan tempat kerja para pegawai.
Baca Juga: Lebaran 2017, Kementerian PUPR Operasikan Tiga Jalan Tol Baru
"Selain hemat energi, lingkungan kampus PUPR juga didesain ramah bagi penyandang difabel dengan dibangunnya jalur landai dan jalur kuning tuna netra di area pejalan kaki dan memiliki taman dengan bangku-bangku sebagai ruang terbuka hijau," ujar Basuki.