Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam aturan ini, ditetapkan batas saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk nasabah domestik minimal Rp200 juta dan berlaku kepada setiap wajib pajak.
"Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah. Kalau yang perorangan ya itu Rp200 juta. Total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta akun atau 1,14 persen dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 70/2017 berlaku sejak 31 Mei 2017.
Baca Juga: Sri Mulyani Keluarkan PMK Baru Terkait Data Nasabah Bank
"PMK tersebut merupakan legislasi sekunder, yakni syarat Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau AEOL pada September 2018. Legislasi primer berupa Perppu dan sekunder, yaitu PMK harus diselesaikan Juni 2017," ujarnya.
Ani menjelaskan, tata cara penyampaiannya, pihak perbankan nasional wajib menyerahkan laporannya setiap 30 April dimulai pada tahun depan. Sehingga, Ditjen Pajak nantinya bisa mencek informasi keuangan dari nasabah yang bersangkutan tersebut.