Perkuat Keamanan Kegiatan Ekonomi, BI Gandeng Polri

Senin, 05 Juni 2017 | 17:08 WIB
Perkuat Keamanan Kegiatan Ekonomi, BI Gandeng Polri
Dewan Gubernur Bank Indonesia. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat kerja sama dalam meningkatkan keamanan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Kerja sama antara lain mencakup bidang sistem pembayaran, pengelolaan uang Rupiah, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kejahatan dunia maya.

Dalam hal ini, sinergi kedua pihak sangat penting, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik.

Untuk itu, Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, dan Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian, menyelenggarakan video conference dengan seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Indonesia, hari ini Senin (5/6/2017) di Jakarta.

Baca Juga: BI Akui Bayar Tol Lewat Uang Tunai Banyak Kerugiannya

Dalam video conference, dibahas strategi penguatan keamanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah di setiap daerah.

Dalam bidang pengelolaan uang Rupiah, kerja sama antara lain berfokus kepada usaha pencegahan dan penanggulangan pemalsuan uang di seluruh jaringan dari hulu ke hilir. Pada tahun 2016, Polri telah berhasil mengungkap 111 kasus uang palsu, dan melaksanakan proses hukum terhadap distributor, pembuat dan pemodal uang palsu.

Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan semakin diperkuat dengan adanya sistem Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang memetakan seluruh temuan uang palsu di wilayah NKRI. Selain itu, penegakan hukum tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan. Dalam hal ini, penindakan akan dilakukan oleh Polri, dengan dukungan BI berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum.

Kerja sama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya terus diperkuat secara berkesinambungan, seperti pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin, Penyelenggara Transfer Dana (PTD) ilegal, serta pemalsuan cek/bilyet giro.

Kerja sama antara lain dilakukan melalui pertukaran informasi, upaya penertiban bersama, dan koordinasi dalam setiap jenjang.

Baca Juga: BI Akui RUU Redenominasi Rupiah Belum Jadi Prioritas

Selain itu, kedua pihak juga membahas mengenai pengendalian harga pangan. Kerja sama pengendalian pangan telah terjalin dengan baik antara Polri dengan BI, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Pengendalian inflasi menjadi semakin relevan menjelang Idul Fitri, yang biasanya ditandai dengan lonjakan harga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI