Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tekait petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui aturan baru ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tak bisa sembarangan mengintip data nasabah industri perbankan.
PMK ini merupakan aturan turunan dari peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Jadi, tidak sembarangan pegawai pajak dapat melihat informasi keuangan nasabah. Hanya untuk kepentingan perpajakan saja bukan yang lain," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Baca Juga: Bahas APBNP 2017 dan RAPBN 2018, Sri Mulyani Temui Jokowi
Ani menjelaskan, PMK ini akan mengatur tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, dan ancaman pidana bagi pegawai pajak.
"Jadi kalau ada pegawai pajak yang menyalahgunakan data akan dikenakan sanksi pidana. Ini bertujuan agar masyarakat merasa aman meski informasi keuangannya bisa dilihat pegawai pajak," ujarnya.
Ani berharap, kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017.
"Karena ini merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era trasnparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Butuh Perppu Akses Informasi Keuangan