Kasus BLBI Dinilai Berbeda Dengan Kasus Bank Century

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 05 Juni 2017 | 13:00 WIB
Kasus BLBI Dinilai Berbeda Dengan Kasus Bank Century
Rumah terpidana penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono, di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengakui kebijakan pemberian penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada sejumlah Obligor di saat krisis ekonomi dan moneter yang menghajar Indonesia pada tahun 1997-1998 bukanlah kebijakan yang adil. Jika bangkir dan konglomerat besar memiliki hutang terhadap bank, pelakuan yang diterima begitu lunak.

"Ini sangat berkebalikan dengan rakyat kecil (bukan elite dan tokoh politik dan ekonomi) yang memiliki utang piutang dengan perbankan nasional, jika kredit macet mereka justru dikejar-kejar oleh pemungut utang (debt collector) dan harta mereka bisa disita bank dan hilang sehingga kesempatan atau modal berusaha mencari nafkah pun menjadi hilang," kata Defiyan di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Oleh sebab itulah, Defiyan menyarankan agar solusi atas masalah SKL BLBI ini diharapkan tidak menjadi kegaduhan baru dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebaiknya kebijakan pemihakan (affirmative policy) atau pro rakyat harus secara sungguh diciptakan dalam kebijakan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Ia mengingatkan bahwa politisasi atas kasus SKL BLBI justru akan merugikan kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan disaat kita punya kesempatan menjadi negara yang patut diperhitungkan dalam kancah pergaulan internasional. "Berlaku adil dalam konteks SKL BLBI tentu lebih baik dan bijaksana daripada membongkar-bongkar kesalahan politik masa lalu," jelasnya.

Walau demikian, Defiyan menegaskan bahwa segala bentuk penyelewengan teknis atas SKL BLBI yang dilakukan oleh pejabat pada 7 (tujuh) kementerian dan lembaga negara atas Inpres No. 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, tetap harus diproses. Dengan demikian, para mantan Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kehakiman dan HAM, para mantan Menteri Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Menteri Negara BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala atau Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Dan, kasus SKL BLBI ini sangat berbeda dengan kasus penyelamatan (bailout) Bank Century yang menghabiskan anggaran negara 6,7 Trilyun. Mari kita bangun dan selamatkan ekonomi Indonesia tanpa politisasi kebijakan SKL BLBI yang akan menghabiskan energi bangsa ke arah yang lebih baik," tutup Defiyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI