Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 05 Juni 2017 | 12:48 WIB
Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI
Ketua MPP PAN Amien Rais usai pertemuan Ormas dan Parpol Islam, Kamis (17/4/2014) di Jakarta (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, menyatakan bahwa kebijakan Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada sejumlah Obligor di saat krisis ekonomi dan moneter yang menghajar Indonesia pada tahun 1997-1998 merupakan kebijakan yang sah. Sebab Inpres Megawati Soekarnoputri merupkan perwjudan dirinya selaku mandataris MPR yang harus menjalankan (eksekusi) semua hasil Ketetapan MPR yang telah diputuskan oleh wakil rakyat.

"Lalu, jika ketetapan ini salah dan pada akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini, maka tidak serta merta melimpahkan secara total dan membabi buta pada Presiden Megawati Soekarnoputeri sendiri," kata Defiyan di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Defiyan kemudian mengingatkan bahwa MPR Periode 1999-2004 kala mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement and Acquisition Agreement (MSAA); Master of Refinancing and Not Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS dan Pengakuan Utang dipimpin oleh Amien Rais. Amien Rais sendiri kini tersandung skandal dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada

"Niat Amien Rais melakukan bongkar-bongkar kesalahan pengambilan politik masa lalu itu seperti menepuk air didulang, karena beliau adalah salah satu aktor yang memimpin pengambilan keputusan hasil musyawarah MPR soal kebijakan SKL BLBI ini," jelas Defiyan.

Jika hal ini terus dilakukan dan terus dibiarkan tanpa ujung, maka kegaduhan politik akan terus berlangsung.
Secara ekonomi dan keuangan negara, TAP MPR yang ditindaklanjuti oleh mandataris MPR kala itu, yaitu Presiden Megawati Soekarno Puteri dengan menunjuk dan memerintahkan 7 (tujuh) pejabat negara terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi PKPS dalam kasus BLBI memang terasa mengusik rasa keadilan rakyat yang tak bisa memperoleh kredit dalam jumlah yang besar dalam perbankan nasional.

"Terlebih Surat Keterangan Lunas ini lebih banyak disebabkan oleh faktor salah kelola (mismanagement) yang dilakukan oleh para banker dan obligor pemilik bank yang bersangkutan dan adanya praktek insider trading dari penyaluran kredit," sindir Defiyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI