Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuno, menilai kebijakan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana sedang diupayakan Pemerintah sebenarnya baik. Holding BUMN akan membuat BUMN semakin efisien sehingga kebijakan ini mesti diberikan dukungan.
"Namun pelaksanaannya dan penerapannya diharapkan jangan salah, apalagi sampai menyalahi UU dan Peraturan yang sudah ada," kata Arief di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Arief mendesak bahwa kebijakan pembentukan holding BUMN segera harus dilaksanakan dengan payung Hukum PP 72 tahun 2016 supaya BUMN bisa lebih efisien serta menghilangkan persaingan antar BUMN yang sejenis bidang usahanya."Ditambah lagi individu dari pihak perusahaan swasta memiliki usaha sejenis BUMN, apalagi memiliki kepentingan busuk usahanya," paparnya.
"Supaya tidak bisa provokasi dan hancurkan BUMN," tegasnya.
Baca Juga: Rini Ingatkan BUMN Utamakan Membantu Rakyat
Disamping itu, Arief mengkritik Pemerintah terkesan kurang menguasai masalah dan kebutuhan BUMN. Padahal pemerintah harus mampu menjadikan BUMN agar bisa menjadi aset negara serta sebagai mesin perekokomian nasional.
Arief juga meminta publik untuk tidak 'politik phobia' bahwa BUMN akan dijual pada asing atau swasta. Pasalnya, kelahiran PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas justru memperkuat kontrol pemerintah pada BUMN.
"Sangat jelas kok PP 72 tahun 2016 itu justru makin menguatkan ke-Istimewaan bagi Pemerintah untuk tetap memiliki hak istimewa yang mayoritas dalam mengkontrol BUMN holding nanti," tukasnya.
Arief berbagai klausul dalam PP tersebut, seperti pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur kepemilikan saham dan penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain memperkuat peran BUMN dalam pembangunan ekonomi. Diharapkan upaya ini akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dan memaksimalkan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan dalam menghadapi persaingan perekonomian global.
"Dan tidak ada satupun dari UU yang jadi dasar hanging PP 72 tahun 2016 yang dilanggar. Malahan justru PP 72 tahun 2016 ini merubah PP no 44 tahun 2005 yang sangatl liberal dari produk pemerintahan SBY- JK," terangnya.
Baca Juga: INUKI Sebut Holding BUMN Pertahanan Akan Terbentuk 2019
Sebelumnya, dengan PP no 44 tahun 2005, banyak BUMN banyak yang dilego murah-murah."Terlebih saat IPO BUMN banyak dinikmati 'kroni kroni' SBY dan politisi senayan dengan modal dengkul," sindirnya menimpali.