Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional (TPE-PSN) pada tahun ini berdasarkan Permen. PUPR No. 316/KPTS/M/2017 yang diharapkan bisa menjadi salah satu mekanisme percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, TPE-PSN dibentuk untuk melanjutkan advisory team pada 2015 yang tugasnya memantau pelaksanaan program atau proyek pembangunan prioritas.
Secara aktif, TPE-PSN memberikan laporan kepada Menteri dan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian PUPR. "Tim ini dibentuk bukan basa-basi, kehadiran tim ini di lapangan untuk mengecek apakah di lapangan semua berjalan sesuai rencana karena pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek-proyek strategis nasional harus bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (1/6/2017).
Menteri Basuki menjelaskan, saat ini, di lapangan, satuan kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih butuh pembinaan dalam kemampuan manajerial, program dan pelaksanaan konstruksi fisik. Tim ini agar tidak ragu memberikan penilaian kepada Satker atau PPK serta konsultan yang bekerja kurang baik. “Jangan ragu-ragu mem-black list jika konsultan bekerja kurang baik, bendungan yang fondasinya salah, dan memastikan konsultan menegur kontraktor yang melakukan ,” tegas Menteri Basuki.
Baca Juga: Garap Lima Proyek Infrastruktur, Menteri PUPR Gandeng Jepang
Dengan adanya tim ini, diharapkan penyelesaian proyek tepat waktu, tepat kualitas, tepat biaya (minimalisasi timbulnya klaim), dan mengurangi potensi risiko. Diharapkan pula, hasil pekerjaan berfungsi dan bermanfaat secara berkelanjutan dan kapasitas manajemen pelaksana proyek meningkat serta meningkatnya kinerja sistem perencanaan dan pengawasan konstruksi (pemanfaatan konsultan dan tata kelola pengawasan teknis).
Taufik Widjoyono, Ketua Pelaksana TPE-PSN menambahkan, tim ini akan membantu dalam advokasi dan pemberdayaan Satuan Kerja (Satker) dan PPK dalam menghadapi masalah di lapangan, yang biasanya adalah manajerial dan proyek spesifik untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2026, PSN bidang PUPR melingkupi bidang Sumber Daya Air (SDA) yang mencakup National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Jakarta dan pembangunan 65 bendungan untuk ketahanan pangan yang tersebar di seluruh Indonesia. Di sektor konektivitas, PSN meliputi pembangunan 47 ruas jalan tol sepanjang 1.755,43 km dan pembangunan 41 ruas jalan nasional dan strategis nasional non-tol.
Untuk air minum, sanitasi dan kawasan kumuh, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya memiliki program sistem pengolahan limbah DKI Jakarta, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di enam provinsi, dan pembangunan tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat (Kalbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Di bidang perumahan, PSN mencakup pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah baik berupa rumah tapak maupun susun, rumah swadaya maupun khusus.
Turut hadir para pejabat tinggi madya selaku anggota tim pengawas yakni, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Imam Santoso, Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto , Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo, Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib , Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti, Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanudin, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rido Matari Ichwan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna serta sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di Kementerian PUPR. (*)
Baca Juga: BPK Apresiasi Kementerian PUPR Menata Permukiman Kumuh