Ini Dia Syarat Pengajuan KPR

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2017 | 19:44 WIB
Ini Dia Syarat Pengajuan KPR
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak sedikit orang di luar sana yang ingin memiliki hunian rumah pribadi untuk ditempat tinggali. Namun sayangnya, tidak sedikit yang belum bisa mewujudkannya karena berbagai alasan yang dihadapi.

Terutama mereka yang berpenghasilan pas-pasan atau berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah sudah membantu dengan program KPR yang kaitannya dengan memiliki rumah. Tentu saja ada persyaratannya untuk bisa mendapatkan KPR. Lalu, apa saja syaratnya?

Beberapa syarat KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan segala seluk beluknya menjadi sesuatu yang wajib Anda ketahui. Khususnya Anda yang berniat mengajukan kredit perumahan kepada pihak tertentu, seperti bank konvensional. Sementara itu, salah satu bank konvensional di Indonesia yang memberikan pelayanan KPR, yaitu BTN (Bank Tabungan Negara).

Bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berbagai bank konvensional dan syariah di Indonesia mampu menggulirkan program KPR.

Apa saja syarat KPR yang perlu diketahui?
Ada beberapa syarat yang perlu diketahui masyarakat umum, dalam hal ini pemohon dari KPR, antara lain sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah Indonesia.
2. Mereka yang sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
3. Pemohon belum memiliki rumah pribadi serta belum pernah menerima program subsidi pemilikan rumah dari pemerintah.
4. Memiliki atau menerima kriteria gaji ataupun penghasilan seperti yang sudah ditentukan.
5. Sudah bekerja atau memiliki usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Menandatangani surat pernyataan yang diberikan pihak bank di atas materai.
Semua persyaratan seperti yang ditulis di atas silakan untuk dibaca dan dipahami. Jika masih ada yang belum jelas, jangan pernah ragu dan malu untuk segera mengkonsultasikan kepada pihak bank terkait.

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI