Penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Melalui kolaborasi PT SMF (Persero) dengan BTN Syariah, terbitnya EBAS-SP pertama di Indonesia berpeluang segera terwujud.
Sebagai tahap awal, PT SMF dan BTN Syariah menandatangani naskah kerjasama transaksi Sekuritisasi KPR iB dengan skema EBAS-SP oleh Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF dan Maryono, Direktur Utama Bank BTN di Kantor Menara Bank BTN, Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta, pada Selasa (30/5/2017).
Ananta Wiyogo, mengatakan bahwa kerjasama penerbitan EBAS-SP ini akan menjadi Sekuritisasi KPR iB pertama di Indonesia dan merupakan dukungan PT SMF kepada BTN Syariah dalam mewujudkan program satu juta rumah Pemerintah.
Baca Juga: BTN Syariah Perluas Pembiayaan Apartemen
Disebutkan bahwa EBAS-SP merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan KPR iB dimana PT SMF menjadi Penerbit dan BTN Syariah akan menjadi kreditur asal serta penyedia Jasa. Kerjasama penerbitan Efek Beragun Efek Syariah ini menggunakan sistem sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015.
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Terkait hal itu, Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa penerbitan POJK tersebut khususnya mengenai ketentuan EBAS-SP memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
“Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP. Hal tersebut akan menjadi tonggak sejarah keberhasilan dunia pasar modal di Indonesia. Meskipun masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP ini dapat segera terealisasi,” ungkap Ananta Wiyogo.
Ananta Wiyogo optimistis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan. “Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,”tutur Ananta.
Baca Juga: Total KPR BTN Dalam Program Sejuta Rumah Rp144,37 Triliun
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyambut baik kolaborasi yang positif dengan PT SMF untuk merilis EBAS-SP. “ Dengan EBAS-SP BTN syariah bisa meraih dana segar, dan meningkatkan kapasitasnya untuk menyalurkan pendanaan kepemilikan rumah kepada masyarakat,” kata Maryono.
Instrumen tersebut memang menjadi salah satu pilihan utama Bank BTN untuk mengurangi mismatch pendanaan, karena dana sekuritisasi berjangka panjang, sesuai dengan pola pembiayaan KPR Bank BTN iB yang juga memiliki jangka waktu yang panjang. Adapun potensi aset KPR syariah Bank BTN yang bisa disekuritisasi mencapai Rp 3,8 triliun, yang seluruhnya merupakan KPR Non Subsidi.
Sejak tahun 2009, Bank BTN bersama PT SMF telah membukukan sebanyak sepuluh sekuritisasi. Sebanyak tujuh diantaranya adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), kemudian sisanya adalah EBA-SP. T otal sekuritisasi aset BTN yang dilakukan lewat skema tersebut mencapai Rp7,46 triliun. Khusus untuk EBA-SP, penyerapannya mencapai Rp2,2 triliun.
Kehadiran EBAS-SP, diharapkan dapat memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah dan memperbesar market share pasar modal syariah, serta membantu memitigasi risiko pembiayaan KPR iB bagi bank syariah pada umumnya.