Kementerian Perhubungan menegaskan tidak benar akan ada pemberlakuan kewajiban uji kir kendaraan pribadi. Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A Barata, Selasa (30/5/2017) di Jakarta, menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa seolah-olah Kemenhub akan mewajibkan uji kir kendaraan pribadi dalam waktu dekat ini.
"Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir kendaraan pribadi. Undang-undang kita belum mengatur itu," tegas Barata.
Lebih lanjut Barata mengungkapkan bahwa saat ini, Kemenhub tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir, seperti: mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.
Baca Juga: Hadapi Lebaran 2017, Kemenhub Siapkan 532 Pesawat
Saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahunnya. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.
Untuk itu, diharapkan dengan telah dilibatkannya swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, maka jumlah pengujian berkala tersebut dapat semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat, sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan.
"Pada 14 Februari dan 22 Mei 2017, Kemenhub telah menunjuk operator angkutan tertentu dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta. Diharapkan keterlibatan swasta ini akan mendorong UPUB milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya. Di sisi lain, para pemilik kendaraan angkutan wajib uji juga mempunyai pilihan dimana mereka akan melakukan uji kir," tandasnya