Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo tidak memungkiri bahwa masih begitu banyak pekerjaan rumah demi mewujudkan perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok. Kini, tanpa regulasi yang kokoh untuk melindunginya, 250 juta lebih penduduk Indonesia masih harus berhadapan langsung dengan industri rokok yang tak kenal istirahat melakukan trik-trik promotif.
"Termasuk dengan melestarikan mitos-mitos menyesatkan, untuk menjual produknya yang sangat berbahaya," kata Prijo dalam keterangan resmi, Selasa (30/5/2017).
Alih-alih regulasi yang lebih baik dalam melindungi kesehatan, RUU Pertembakauan yang telah begitu keras mendapat perlawanan dari rakyat tetap bertahan di Parlemen kini telah memiliki Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Secara diam-diam, Parlemen, dalam hal ini Badan Legislatif, juga siap menelurkan revisi UU Penyiaran yang menggadang-gadang akan menghapus pasal “larangan total iklan rokok dalam penyiaran” dari draft yang sudah mencantumkannya.
"Di sisi lain, kerangka kerja global pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang seharusnya bisa menjadi alat yang efektif dalam perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok justru tampak semakin jauh dari jangkauan," ujar Prijo.
Baca Juga: Produk Rokok Dikhawatirkan Ancam Bonus Demografi Indonesia
Menanggapi situasi tersebut, Prijo meminta Pemerintah Indonesia dan DPR jangan ragu-ragu lagi segeralah aksesi FCTC. "Kedua, drop RUU Pertembakauan yang saat ini ada, yang akan dibicarakan oleh pemerintah dan DPR,” jelas Prijo.
Sejalan dengan ini, Prof. Dr. Emil Salim, Dewan Penasihat Komnas PT mengungkapkan keprihatinan atas dibahasnya RUU Pertembakaun terutama karena terdapat klausul bahwa kretek adalah warisan budaya. “Bayangkan, tembakau yang memuat racun malah dijadikan warisan budaya bangsa,” tambahnya.
Karena itu, dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017, Komnas Pengendalian Tembakau kembali menyerukan peringatan kepada pemerintah akan komitmen mereka dalam perlindungan hak masyarakat atas kesehatan, khususnya dari masalah konsumsi rokok. Ciptakan dinding perlindungan berupa regulasi yang kokoh dan menyeluruh untuk masyarakat! Jangan biarkan rakyat “berdiri telanjang” berhadapan langsung dengan industri rokok yang tak pernah kenyang meraup keuntungan dengan mengorbankan hak-hak asasi masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, namun juga ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Seperti yang tertuang dalam “Deklarasi Jakarta” yang dicanangkan pada Indonesia Conference on Tobacco or Health 2017 (ICTOH - 16 Mei 2017) lalu, Komnas Pengendalian Tembakau kembali ikut menyerukan:
• Menolak disahkannya RUU Pertembakauan, karena bertentangan dengan upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta hak asasi manusia, termasuk dan terutama hak asasi anak sebagai generasi penerus bangsa.
• Memperjuangkan pelarangan total iklan, promosi, dan pemberian sponsor oleh industri rokok.
• Meningkatkan pajak dan cukai rokok, termasuk meningkatkan batas atas tarif cukai rokok yang berdampak pada peningkatan harga rokok sehingga menjadi tidak terjangkau oleh anak-anak dan keluarga miskin.
• Memperluas upaya diversifikasi tanaman tembakau dengan tanaman lain yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan pencapaian kedaulatan pangan.
• Mengaksesi FCTC yang merupakan salah satu Means of Implementation dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs).
Baca Juga: YLKI: Industri Rokok Adalah Ancaman Serius Nawa Cita Jokowi