Rencana pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan belum ada kejelasan. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun , seharusnya sejak awal pemerintah sudah membangun komunikasi dengan DPR.
"Sehingga saat pembahasannya regulasi baru tersebut bisa berlangsung mulus," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Misbakhun menjelaskan bahwa batas waktu pengesahan Perppu tersebut menjadi UU sudah dekat. "Batas waktu kan 30 Juni, kembali saya sampaikan komunikasi pemerintah dan parpol yang ada di DPR tentu via fraksi-fraksi. Komunikasi bisa berjalan, supaya Perppu itu terwujud," kata politisi Golkar tersebut.
Baca Juga: Perppu No 1/2017 Disetujui, Menkeu Kejar Harta WNI di Luar Negeri
Meski demikian, secara prinsip Misbakhun mendukung langkah pemerintah untuk mengimplementasikan Perppu tersebut. Bahkan, ia menganggap, jika melihat situasi saat ini, implementasi Perppu bisa dikatakan sudah terlambat 5-10 tahun. Terlambat kita melakukannya.
Menurutnya, kewajiban membayar pajak adalah kewajiban konstitusional kita. Dan kewajiban DJP memungut pajak itu konstitusional juga.
“Kepentingan nasional ini yang harus kita kemukakan dalam Perppu ini. Terkait reformasi perpajakan harus kita jalankan secara menyeluruh dan konsisten. Keterbatasan akses info keuangan, harus dibuka, era ketertutupan rahasia bank sudah selesai," ujar mantan anggota pansus Bank Century tersebut.