BPK Diminta Seleksi Kembali Mekanisme Pemberian Audit

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2017 | 07:55 WIB
BPK Diminta Seleksi Kembali Mekanisme Pemberian Audit
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2016. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Sarmuji mengatakan, kasus penangkapan pejabat dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lantas menunjukkan semua pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bermasalah.

"Kita tidak ingin memukul rata dalam melihat kasus ini," kata Sarmuji di Jakarta, Senin (29/5/2017) malam.

Menurut Sarmuji, penangkapan empat orang dalam kasus dugaan suap pemberian predikat WTP itu harus ditempatkan sebuah kasus yang tidak terkait dengan hasil audit di lembaga atau kementerian lain.

Baca Juga: Misbakhun: Sebagai Supreme Auditor, BPK Adalah Lembaga Kredibel

"Mungkin saja ada kasus yang lain. Tetapi itu tidak berarti pemberian WTP di tempat yang lain itu semua bermasalah," kata Sarmuji.

Sarmuji meyakinkan BPK merupakan lembaga yang kredibel.

"Kalau pun saat ini kita harus melihat sebagai kasus dari oknum BPK," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, audit merupakan proses yang wajar dalam mengevaluasi laporan keuangan. Audit BPK tidak bisa memastikan adanya tindakan korupsi. Dikatakannya, audit BPK karena merupakan evaluasi apakah laporan keuangan sudah wajar atau sesuai prosedur dengan tata kelola keuangan.

"Jika ada kejanggalan maka dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Wiranto Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Auditor BPK

Meski demikian, Sarmuji sepakat kasus ini menjadi momentum bagi BPK untuk menyeleksi kembali prosedur pemberian, penilaian, mekanisme pemberian audit BPK. Termasuk memperketat pengawasan terhadap auditor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI