Sri Mulyani Target UU Pertukaran Informasi Selesai Juni 2017

Senin, 29 Mei 2017 | 15:18 WIB
Sri Mulyani Target UU Pertukaran Informasi Selesai Juni 2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (29/5/2017). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan selesai bulan Juni 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017.

Ani mengatakan Perppu tersebut menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk bisa ikut serta dalam program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information pada 2018.

"Salah satu persyaratan pokok untuk implementasi AEoI adalah tersedianya legislasi domestik dalam bentuk legislasi primer setingkat UU, atau legislasi sekunder yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan info keuangan kepada otoritas pajak dan memberikan kewenangan otoritas pajak untuk menukarkannya dengan negara mitra," kata Ani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Saat ini, kata Ani, sudah ada sekitar 100 negara yang memiliki aturan untuk memberikan hak bagi otoritas pajak mengakses data nasabah. Indonesia serta sebagai negara anggota G20, kata dia, harus memiliki UU ini paling lambat 30 Juni 2017.

Menurut Ani jika pemerintah tidak segera menerbitkan aturan tersebut, Indonesia rugi sendiri karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.

"Jadi kami berharap aturan ini bisa segera diterbitkan untuk kepentingan Indonesia dan perekonomian di dalam negeri. Waktu yang diberikan hingga 30 Juni 2017," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI