Perppu No 1/2017 Disetujui, Menkeu Kejar Harta WNI di Luar Negeri

Senin, 29 Mei 2017 | 14:48 WIB
Perppu No 1/2017 Disetujui, Menkeu Kejar Harta WNI di Luar Negeri
Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan dan DPR RI memulai pembahasan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Perppu itu menjadi dasar hukum istem keterbukaan dan akses pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji, jika DPR menyetujui Perppu tersebut, pemerintah akan mengejar aset atau harta warga negara Indonesia (WNI) senilai Rp 2.067 triliun yang disembunyikan di luar negeri

"Ada sekitar Rp2.076 triliun harta WNI yang tersimpan di berbagai belahan dunia dan belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)," kata Ani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Baca Juga: Final Berujung Bentrok, Empat Orang Meregang Nyawa di Honduras

Ani menjelaskan, dari program pengampunan pajak atau tax amnesty, total deklarasi aset WNI di dalam maupun luar negeri mencapai Rp 4.881 triliun.

Berdasarkan data pelaporan, nilai kas setara kas, surat-surat investasi, maupun surat berharga yang dideklarasikan berada di luar negeri senilai Rp 3.008,3 triliun. Sementara Rp 2.093,1 triliun sisanya merupakan deklarasi aset di dalam negeri.

"Data ini menunjukkan Ditjen Pajak selama ini tidak mampu atau memiliki keterbatasan untuk mengakses data keuangan Wajib Pajak (WP) di dalam negeri, dan menjadi penyebab stagnasi rasio pajak," terangnya.

Ani mengungkapkan data studi McKinsey Desember 2014 mengenai asset under management menunjukkan terdapat USD250 miliar atau setara Rp 3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia berada di luar negeri.

Dari angka tersebut, sekitar USD200 miliar atau setara Rp 2.600 triliun disimpan di Singapura.

Baca Juga: Polri Berharap Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Segera Rampung

"Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi Rp 1.183 triliun, sehingga masih diperkirakan ada potensi Rp 2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak," ungkap Ani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI