Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan, tidak merugikan nasabah.
Perppu tersebut memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memeriksa data nasabah yang ada pada lembaga keuangan demi kepentingan pajak.
“Meski bisa mengintip data nasabah, kami menjamin itu tak akan bocor ke publik. Itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yang rencananya terbit sebelum 30 Juni 2017. Poinnya yang pertama penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standard (standar pelaporan bersama),” terang Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (29/5/2017).
Karenanya, Ani meminta para nasabah tidak khawatir terhadap peraturan keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga: "Pirates of the Caribbean" Tenggelamkan "Bay Watch"
Apalagi, akses terhadap data nasabah sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dalam pertemuan di Georgia pada 2016.
"Kerahasiaan akan tetap kami jaga, dan kewajiban dari aparat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan diteliti dan sesuai aturan. Aturan tersebut harus tersedia paling lambat 30 Juni 2017. Apabila belum maka Indonesia bisa dianggap tidak berkomitmen untuk menerapkan AEOI," jelasnya.
Menurutnya, Indonesia merugi kalau peraturan itu tak segera diterbitkan. Sebab, Indonesia bisa dikategorikan sebagai negara yang nonkoperatif secara hukum di mata komunitas internasional.
"Jadi kami berharap aturan ini bisa segera diterbitkan untuk kepentingan Indonesia dan perekonomian di dalam negeri," ujarnya.
Baca Juga: Anies-Sandi Diminta Pecat Pejabat yang Setia kepada Ahok