Sri Mulyani Dipanggil DPR Bahas Aturan Pajak Bisa 'Intip' Nasabah

Senin, 29 Mei 2017 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Dipanggil DPR Bahas Aturan Pajak Bisa 'Intip' Nasabah
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (29/5/2017). [Suara.com/Dian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi XI DPR RI menggelar rapat untuk meminta keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan, Senin (29/5/2017).

Untuk diketahui, melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak leluasa mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

Dalam rapat tersebut, hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kem Dwijugiasteadi, dan sejumlah pejabat Kemenkeu lainnya.

Baca Juga: Makanan yang Sehat Dikonsumsi Selama Sahur dan Buka Puasa

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI , Melchias Marcus Mekeng. "Untuk rapat pengawasan dan legislasi dan pembahasan untuk menjadi undang-undang," kata Melchias saat membuka rapat.

Ia mengatakan penerbitan Perppu 1 Tahun 2017 dianggap sebagai aturan yang sangat penting oleh pemerintah. Pasalnya,  aturan itu terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Pemerintah selama ini mengakui  kesulitan karena UU Perbankan selama ini mengatur kerahasiaan perbankan, sehingga menghambat upaya peningkatan penerimaan pajak.

Karenanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Baca Juga: Auditor Utama BPK yang Dibekuk KPK Dinonaktifkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI