Suara.com - Komisi XI DPR RI menggelar rapat untuk meminta keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan, Senin (29/5/2017).
Untuk diketahui, melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak leluasa mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
Dalam rapat tersebut, hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kem Dwijugiasteadi, dan sejumlah pejabat Kemenkeu lainnya.
Baca Juga: Makanan yang Sehat Dikonsumsi Selama Sahur dan Buka Puasa
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI , Melchias Marcus Mekeng. "Untuk rapat pengawasan dan legislasi dan pembahasan untuk menjadi undang-undang," kata Melchias saat membuka rapat.
Ia mengatakan penerbitan Perppu 1 Tahun 2017 dianggap sebagai aturan yang sangat penting oleh pemerintah. Pasalnya, aturan itu terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.
Pemerintah selama ini mengakui kesulitan karena UU Perbankan selama ini mengatur kerahasiaan perbankan, sehingga menghambat upaya peningkatan penerimaan pajak.
Karenanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.