Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan x 1 bulan upah. Misalnya gaji Rp 3 juta dan masa kerja sebulan tanpa putus. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp 3 juta = Rp 250 ribu.
Soal cuti, pegawai kontrak berhak mendapat cuti 12 kali dalam setahun. Syaratnya, dia sudah bekerja terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya.
Jadi, sebelum kerja 12 bulan, tidak bisa ambil cuti. Tapi tentu disesuaikan dengan aturan tiap-tiap perusahaan. Ada juga perusahaan yang memberikan cuti meski belum genap kerja 12 bulan.
Inti dari penjelasan soal hak-hak pegawai kontrak di sini adalah seseorang gak bisa menjadi pegawai kontrak lebih dari enam tahun. Setelah lewat 5 tahun, semestinya pegawai itu langsung diangkat menjadi pegawai tetap.
Jika perusahaan gak menaati aturan ini, kita boleh banget menuntutnya. Toh, kita punya dasar hukum. Jika ada serikat pekerja, urusan hubungan ketenagakerjaan ini bakal lebih mudah diselesaikan.
Yang juga mesti diketahui adalah PKWT mesti dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia. Meski perusahaaan itu dari luar negeri, tetap harus pakai bahasa Indonesia dalam perjanjian ya.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
7 Tanda Diperbudak Atasan: Cek Dulu Apakah Kamu Korbannya?
Standar Gaji Ekspatriat Memang Tinggi, Tapi Perlukah Kita Cemburu
4 Strategi Mengatur Keuangan Ketika Jadi Korban PHK
Published by Duitpintar.com |