Takut Dana Uang Diintip Aparat Pajak? Ketahui Dulu 6 Fakta Ini

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2017 | 19:45 WIB
Takut Dana Uang Diintip Aparat Pajak? Ketahui Dulu 6 Fakta Ini
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pemilik dana di Indonesia harus rela isi rekeningnya diketahui oleh aparat pajak. Lembaga keuangan bahkan harus memberikan laporan secara berkala kepada aparat pajak dan harus siap memberikan informasi jika sewaktu-waktu aparat pajak meminta informasi tentang seorang nasabah.

Peraturan sebelumnya, informasi tentang dana nasabah hanya bisa diketahui oleh aparat pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan terbaru, informasi dana nasabah dapat diketahui langsung oleh aparat pajak ke lembaga keuangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 ini perlu diketahui oleh semua para pemilik dana.

Berikut ini rangkuman aturan Akses Informasi Keuangan yang perlu diketahui, mengutip keterangan kantor presiden, seperti didapat oleh Halomoney.co.id.

1.Akses Informasi Keuangan ini berlaku terhadap semua entitas lembaga keuangan keuangan dan non lembaga keuangan

Di jajaran lembaga keuangan ialah perbankan, pasar modal, dan asuransi. Lembaga keuangan non keuangan atau entitas lainnya ialah pengelola akun keuangan seperti perseroan terbatas dan yayasan, persekutuan atau trust, lembaga simpanan, kustodian dan entitas investasi.

2.Nasabah yang dapat dilaporkan profil keuangannya ialah warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja atau berbisnis di Indonesia.

3.Informasi yang wajib dilaporkan oleh LK secara otomatis dan periodik, tanpa didahului permintaan ialah:

a. Identitas pemegang rekening keuangan;
b. Nomor rekening keuangan;
c. Identitas lembaga jasa keuangan;
d. Saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan

4.Mekanisme pelaporan informasi keuangan secara otomatis kepada DJP dilakukan dengan cara:

a. secara elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan, untuk LJK; dan
b. non-elektronik (langsung kepada DJP sepanjang mekanisme elektronik belum
tersedia), untuk LJK Lainnya dan Entitas Lain.

5.Batasan saldo atau nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan internasional mulai dari US$ 250.000 atau Rp3,25 miliar. Sedangkan untuk kepentingan perpajakan domestik mulai dari Rp500 juta. Anda yang memiliki dana di bawah batasan ini, tidak perlu takut karena Anda tidak akan dilaporkan ke direktorat jenderal pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI