Inilah Sederet Program Pembiayaan Untuk Program Sejuta Rumah

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2017 | 15:02 WIB
Inilah Sederet Program Pembiayaan Untuk Program Sejuta Rumah
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam rangka melaksanakan Program Sejuta Rumah (PSR), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan pembiayaan tersebut berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan yang tengah dalam tahapan kajian dan ujicoba adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) bekerjasama dengan Bank Dunia.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan berdasarkan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan.

"Di antaranya harus memiliki KTP, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT, dan berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun," kata Lana dalam keterangan resmi, Selasa (23/5/2017).

Baca Juga: Bendungan Kuningan Ditargetkan Selesai Akhir 2018

Lana menjelaskan bahwa penerima KPR subsidi tidak hanya pekerja formal yang memiliki slip gaji, namun juga yang memiliki penghasilan tidak tetap. Ini harus dibuktikan oleh surat peryataan yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

“Dalam peraturan tersebut juga mengatur bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun,” tutur Lana 

Sementara itu Direktur PPDPP Budi Hartono menambahkan pihaknya juga mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran KPR Bersubsidi, salah satunya adalah rumah tersebut dibiarkan kosong atau tidak ditempati.

“Kami berupaya untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan bekerjasama dengan instansi lain. Salah satunya untuk mendeteksi rumah yang tidak ditempati, kami bekerjasama dengan PLN. Nantinya akan dilihat penggunaan listriknya, apabila penggunaannya minimum atau sangat kecil, maka kemungkinan besar rumah bersubsidi tersebut tidak ditempati,” tutur Budi.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Padang Bypass Ditargetkan Selesai Akhir Mei 2017

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI