Nelayan Tuding Kepemilikan Tanah PT Bumi Pari Tak Sesuai Aturan

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2017 | 18:21 WIB
Nelayan Tuding Kepemilikan Tanah PT Bumi Pari Tak Sesuai Aturan
Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. (Suara.com/Dinda Rachmawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

70 Orang perwakilan Nelayan Pulau pari mendatangi ombudsman Republik Indonesia hari ini, Rabu (24/5/2017) untuk menyerahkan data-data penguasaan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Tujuan penyerahan data-data ini untuk membuktikan para nelayan telah bermukim dipulau pari selama puluhan tahun.

 Sebelumnya sebuah perusahaan atas nama PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 persen lahan Pulau Pari berdasarkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yg terbit pada tahun 2014-2015.

"Kami menduga terbitnya puluhan sertifikat SHM dan HGB ini penuh dengan rekayasa. Warga tidak mengenali satupun nama yang tertera dalam sertifikat hak milik, tidak pernah ada dilakukan pengukuran, tidak pernah ada pengumuman, warga tidak pernah diminta persetujuan," kata Tigor Hutapea, perwakilan Koalisi Selamatkan Pulau Pari di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Baca Juga: Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Maluku Utara

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Permen Agraria / Kepala BPN No 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah. Atas dasar itu nelayan pulau pari melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

Oleh karena itu, koalisi selamatkan Pulau Pari meminta ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke Pulau Pari bersama warga untuk mencari kebenaran apakah penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara telah berpedoman dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Ombudsman juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sertifikat SHM dan HGB yang terbit dipulau pari yang diduga keras terbit melanggar PP 24 Tahun 1997.

"Kami juga meminta Ombudsman memberikan rekomendasi telah terjadi maladministrasi atas penerbitan SHM dan HGB yg terbit atas nama PT Bumi Pari. Kami juga meminta agar Ombudsman memberikan rekomendasi agar sertifikat yang terbit di Pulau Pari atas nama PT Bumi pari dibatalkan," ujar Tigor. 

Koalisi Selamatkan Pulau Pari juga meminta Ombudsman RI agar menjamin hak atas tanah nelayan Pulau Pari.

Baca Juga: Jokowi Akui Ada 126 Juta Bidang Tanah yang Harus Bersertifikat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI