Demo 200-an pekerja KUD Sumberejo, yang merupakan mitra dari raksasa industri rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, yang menuntut kekurangan pesangon di Pasuruan, Jawa Timur, ditanggapi Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.
"Menurut saya harus ditangani dengan lebih bijaksana oleh pemerintah," kata dia di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Timboel mengatakan, bila ada perjanjian PHK yang sudah ditandatangani para pekerja dan pengusaha tanpa ada paksaan dan dilakukan dengan itikad baik para pihak, serta sudah didaftarkan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), maka perjanjian PHK tersebut sudah berkekuatan hukum, dan hendaknya pihak-pihak terkait juga menghormatinya.
Baca Juga: AEPI Kritik Keuntungan HM Sampoerna Dinikmati Investor Asing
Namun, bila dalam proses pembuatan perjanjian PHK tersebut ada indikasi kecurangan salah satu pihak, maka perjanjian tersebut bisa digugat ke PHI untuk dibatalkan.
"Saya setuju kalau teman-teman pekerja menggugat ke PHI agar jelas persoalannya," ujar dia.
Timboel juga mendorong agar majelis hakim, yang mungkin nanti menyidangkan kasus ini, bila digugat olen teman-teman pekerja, agar lebih mampu menulusuri permasalahan yang ada.
"Hal ini penting mengingat sistem kerja outsourcing yang dialami para pekerja banyak menimbulkan masalah hubungan industrial," pungkasnya.
Baca Juga: Tahun Lalu, Bank Sahabat Sampoerna Naik Kelas ke BUKU II