Kementerian ESDM Tetapkan 15 Wilayah Kerja Migas Baru

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 20 Mei 2017 | 17:36 WIB
Kementerian ESDM Tetapkan 15 Wilayah Kerja Migas Baru
Kilang RU (Unit Pengolahan) V Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/4). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seluruh Wilayah Kerja yang ditawarkan pada Penawaran WK Tahun 2017 ini merupakan suatu terobosan baru menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Konrak Bagi Hasil Gross Split. Ketentuan besaran bagi hasil yaitu base split antara Pemerintah dan Kontraktor yang diterapkan adalah sebesar 57 persen:43 persen untuk minyak dan 52 persen:48 persen untuk gas.

“Base split ini akan disesuaikan dengan kondisi aktual lapangan nanti pada saat pengembangan lapangan melalui adjustment pada komponen variabel maupun komponen progresif,” ujar Jonan.

Persyaratan minimal dalam kegiatan eksplorasi (firm commitment 3 tahun pertama kontrak) untuk Wilayah Kerja Konvensional disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wilayah Kerja. Jika ketersediaan data sudah mencukupi, maka persyaratan wajib dilakukan pembuktian prospek melalui pemboran sumur.

Namun apabila ketersediaan data Wilayah Kerja belum mencukupi, maka persyaratan minimal dalam komitmen eksplorasi adalah seismik 2D atau 3D. Sedangkan persyaratan minimal untuk komitmen eksplorasi pada Wilayah Kerja Non Konvensional adalah mewajibkan pemboran sumur eksplorasi pada masing-masing Wilayah Kerja. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Teken Kerjasama Migas Dengan Uni Emirat Arab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI