Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggulirkan berbagai kebijakan untuk memberi kemudahan memperoleh rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dari sisi pembiayaan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan, memiliki beberapa program pembiayaan yakni: Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang saat ini tengah dalam tahap pengkajian dan ujicoba.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan tahun 2017, Kementerian PUPR menargetkan penyaluran KPR FLPP bagi 120.000 unit rumah senilai Rp 11,47 triliun, SSB sebesar Rp 3,7 triliun untuk 225.000 unit dan penyaluran SBUM untuk 550.000 unit sebesar Rp 2,2 triliun.
Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Venue Lapangan Sepak Bola ABC
"Untuk KPR FLPP, hingga Mei 2017 sudah tersalurkan sebesar Rp439 miliar untuk 3.849 unit," ungkap Lana dalam Diskusi Media di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Narasumber lain yang hadir dalam acara tersebut, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono dan Direktur Utama PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo.
Sementara bila dilihat dari Provinsi yang paling besar penyalurannya yakni Provinsi Papua Barat senilai Rp 96,19 miliar untuk 586 unit, diikuti Sumatera Utara sebanyak 404 unit dengan nilai Rp 38,72 miliar dan Jawa Barat bagi 368 unit sebesar Rp 40,17 miliar.
Selain memberikan subsidi perumahan bagi pekerja formal, Kementerian PUPR juga mengembangkan skema pembiayaan bagi para pekerja informal seperti tukang ojek, tukang bakso, pedagang, nelayan dan lainnya. Hal ini menjadi perhatian karena dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 menunjukkan bahwa dari 118,41 juta angkatan kerja, didominasi pekerja di sektor informal yakni sekitar 61,3%.
Selain itu, Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 26 Tahun 2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi MBR. Permen PUPR tersebut membuka kesempatan untuk MBR yang bekerja di sektor informal untuk mendapatkan KPR FLPP, yang sebelumnya hanya dapat dipenuhi persyaratannya oleh yang bekerja di sektor formal dengan pendapatan tetap.
Melalui Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang tengah digodok, nantinya para pekerja informal diharuskan menabung terlebih dahulu dengan jangka waktu sekitar enam bulan sampai satu tahun. Setelah mencapai jangka waktu yang ditentukan maka pekerja informal dapat memperoleh bantuan dari pemerintah berupa uang muka dan KPR subsidi. Tabungan tersebut menjadi indikator bagi bank untuk menilai kemampuan keuangan calon penerima KPR.
Sementara itu Dirut PPDPP Kementerian PUPR Budi Hartono, mengatakan Pemerintah serius menyiapkan skema BP2BT karena merupakan program baru dan mencegah tumpang tindih dengan skema yang sudah ada. "Kebutuhan alokasi anggarannya diperkirakan Rp 5 miliar untuk 156 unit rumah yang terpenuhi dari program ini," kata
Baca Juga: Tahun Ini, 111 Embung Baru Selesai Dibangun Kementerian PUPR
Ia optimis semua target yang sudah ditetapkan dapat tercapai jika keterlibatan pemerintah daerah terus diperkuat dalam mewujudkan program satu juta rumah. "Saat ini sudah didukung dengan Surat Edaran Mendagri untuk mempermudah dan mempercepat perijinan di daerah dan perijinan juga sudah mulai online," kata Budi.