Wakil Gubernur terpilih, Sandiaga Uno berjanji dirinya akan mengkaji regulasi terkait media luar ruang seperti papan iklan, baliho, reklame, dan lain sebagainya. Ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Perda DKI Jakarta 9/2014).
“Kedepannya, Pemprov DKI akan mengkaji media luar ruang. Tentunya ada ketemtuan- ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemasang iklan namun juga pemerintah daerah harus dapat melihat aturan yang ada secara lebih komprehensif sehingga tidak menimbulkan masalah dan merugikan dunia usaha," kata Sandiaga di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
"Bagaimanapun bisnis tersebut membuka lapangan pekerjaan yang besar. Regulasi harus tepat dan realistis dengan kondisi di lapangan," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Lewat OK OCE, Sandiaga Janji Jakarta Lebih Ramah Pada Wirausaha
Sandiaga menambahkan bahwa pendapatan asli daerah yang didapat dari industri media luar ruang ini cukup besar. Pendapatan yang diperoleh diharapkan kelak bisa membantu menopang program-program pemerintah daerah.
"Saya lihat tahun 2017 ini malah turun incomenya, nah ini yang harus dibenahi kita juga butuh kerjasama dan dukungan dari para pengusaha, kami pun menunggu masukkanya," ungkap Sandi.