Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akan didukung oleh peraturan turunan.
Aturan turunan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan yang akan memberikan penjelasan mengenai tata kelola maupun protokol implementasi Automatic Exchange Of Information (AEOI). Tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data nasabah bagi kepentingan pribadi.
"Saya kira ini penting, harus ada aturan main, bahwa siapapun aparat pajak, demi semua data terkait perpajakan seseorang atau perusahaan, wajib dirahasiakan. Sehingga kemungkinan penyalahgunaan, dikurangi atau dihilangkan sama sekali," kata Darmin di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Dengan Perppu itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) karena Perppu menganulir pasal tersebut.
Baca Juga: Darmin Peringatkan PNS Pajak Tak Salah Gunakan Data Nasabah
Regulasi ini diterbitkan pemerintah demi mendukung kesiapan Indonesia mengikuti pemberlakuan kebijakan AEOI di lingkup global.
Adapun AEOI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal. Kesepakatan penggunaan AEOI telah ditandatangani dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Ankara, Turki pada tahun 2015. Implementasi AEOI yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) akan dimulai pada akhir 2017.