"Komunikasi terus berlangsung intens. Kita juga siapkan protokol untuk memberikan penjelasan, tidak hanya kepada industri tapi juga nasabah, karena kita juga ingin berperan dalam meningkatkan 'tax ratio'," ujar Muliaman.
Muliaman mengatakan kesiapan operasional teknis terkait implementasi AEOI bisa memberikan rasa aman kepada nasabah, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan serta ketidaknyamanan yang berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan hingga saat ini belum terlihat adanya dampak berlebihan dari terbitnya peraturan hukum ini dari kalangan perbankan, karena likuiditas di sektor keuangan masih terjaga dengan baik.
"Semua dalam keadaan terkendali dengan baik. Saya merasa ini harus disukseskan, karena diantara negara berkembang, 'tax ratio' Indonesia baru 11 persen, ini perlu diperbaiki. Kita tidak perlu menarik dana dari bank, mau ditaruh dimana kalau diluar juga otomatis menerapkan AEOI," kata Agus.
Baca Juga: Apindo Dukung Keterbukaan Data Nasabah Demi Pajak