Dalam waktu dekat Pemerintah akan memulai program keterbukaan informasi perpajakan. Sebagai langkah awal, Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani medukung kebijakan pemerintah tersebut. Pasalnya, kebijakan ini bisa mencegah potensi uang keluar dari Indonesia.
Apalagi, lanjut Hariyadi pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Baca Juga: Apindo Gerah Presiden Jokowi Terlalu Sering Ganti Menteri
"Namanya potensi-potensi dana keluar itu bisa saja. Tapi kalau menurut saya karena sudah ada TA dampaknya akan lebih kecil. Kalau sebelumnya sudah pasti kabur, tapi kalau sekarang saya rasa enggak akan terjadi kabur seperti itu," tutur Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Ia meyakini kebijakan ini tidak akan menganggu pengusaha. Pasalnya, jika wajib pajak sudah patuh dan sudah mengikuti tax amnesty sebenarnya keterbukaan informasi perpajakan tidak akan dipermasalahkan.
"Tapi kalau yang kemarin yang belum ikut tax amnesty pasti akan terganggu. Tapi kalau ikut kan mereka sudah declare semua, bisa dijelaskan kepada pihak pajak," ujarnya.