Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengakui iklim investasi di sektor minyak dan gas sedang melemah.
Untuk menggairahkan kembali para pelaku industri di sektor ini, pemerintah memfinalisasi Peraturan Menteri ESDM, terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Migas.
Pemerintah tidak akan mengenakan biaya kepada pelaku usaha yang ingin memperoleh data-data terkait cadangan minyak atau data eksplorasi migas. Pasalnya, data-data tersebut bisa diakses secara online.
"Data eksplorasi migas ini ibarat karcis untuk masuk pameran. Sekarang banyak investor malas datang, karena karcisnya bayar mahal. Kalau karcisnya gratis, pasti lebih banyak yang datang," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas IGN Wiratmadja Puja di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Baca Juga: Puluhan Penyelam Thailand Bakal Eksplorasi Labuan Bajo
Sehingga, lanjut Wirat, para investor tidak perlu datang jauh-jauh ke Indonesia untuk memperoleh data, tinggal duduk di depan komputer saja. Investor bisa melakukan analisis dari negara asalnya, lalu baru ke Indonesia jika tertarik untuk melakukan eksplorasi.
"Investor tinggal mendaftar dan meminta data secara online saja dari negara asalnya, lalu diverifikasi oleh Kementerian ESDM. Data akan diberikan jika perusahaan sudah terverifikasi. Semuanya gratis, tak dipungut biaya sama sekali," katanya.