Poin keempat, pendulum reformasi perpajakan. Tax amnesty merupakan pintu masuk untuk melakukan reformasi pajak. Karena dari program ini akan ada penambahan basis pajak baru. Supaya reformasi pajak berkelanjutan, maka perlu ada revisi di beberapa undang-undang (UU) terkait pajak, salah satunya revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Misbakhun menegaskan, revisi UU KUP adalah upaya melakukan reformasi secara struktural, dimana ada pasal pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang lebih otonom. Selain melakukan perubahan secara struktur, dalam revisi UU juga perlu dilakukan perubahan pada administrasi pajak.
Salah satu poin perubahan administrasi, yaitu perubahan nomenklatur dari wajib pajak menjadi pembayar pajak. Kemudian untuk UU PPh dan PPN juga akan dilakukan perubahan tarif menyesuaikan dengan tarif negara-negara lain.
Dalam rangka reformasi pajak, lanjut Misbakhun, juga perlu revisi pada UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Sementara, dalam revisi UU KUP ditekankan pada pemberian kepastian hukum, baik itu tata cara pendaftaran kemudian penetapannya dan hak-hak wajib pajak.
Baca Juga: Inilah Empat Keberhasilan Program Tax Amnesty
"Transformasi kelembagaan mendesak dilakukan," tukas Misbakhun.