Kesepakatan jual beli jangka panjang ini berlaku selama 16 tahun dimulai dari tahun 2020 hingga 2035 dengan menggunakan skema pengiriman LNG Delivery Ex Ship (DES) sebanyak 16 kargo LNG per tahun, dengan kemungkinan menaikkan volume hingga 20 kargo per tahun melalui skema Upward Quantity.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan bahwa jual beli ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait alokasi LNG untuk kebutuhan domestik. Made juga mengatakan dengan perjanjian ini maka PLN dapat mengurangi penggunaan energi fosil dan dapat menghemat dari sisi bauran energi.
“Gasnya akan digunakan untuk pembangkit gas yang baru, yang sedang proses pembangunan seperti PLTGU IPP Jawa-1, PLTUG Muara Karang Peaker, dan PLTGU Jawa-2 (Priok). Juga menambah pasokan gas pembangkit yang ada seperti PLTGU Priok, PLTGU Muara Karang dan PLTGU Muara Tawar,” kata Made.
Dengan perjanjian yang sebelumnya diteken pada bulan April 2016 sebanyak 44 kargo LNG, maka Tangguh akan memasok 60 kargo per tahun kepada PLN atau setara dengan total produksi satu train pencairan LNG per tahunnya, dengan kemungkinan menaikkan volume hingga total 64 kargo LNG per tahun.
Baca Juga: PLN Gandeng Empat Pengembang Energi Terbarukan di Kalimantan
“Dengan demikian, PLN sudah mengamankan pasokan gas untuk pembangkit-pembangkitnya. Pasokan gas Tangguh ini pun bisa multidestinasi sehingga pasokan LNG bisa untuk memenuhi kebutuhan gas PLTMG PLN di seluruh Indonesia,” ujarnya.