Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi dan stres dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikemballikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang hingga saat ini tidak kunjung rampung.
Padahal, beleid ini telah direvisi sejak tahun lalu namun hingga saat ini belum selesai.
"Sempat ada komentar tentang amandemen PP Nomor 79/2010. Ini saya juga frustrasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan, juga tidak kunjung selesai," kata Jonan di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2017).
Jonan pun meminta kepada para Anggota Dewan Pertimbangan Presiden mengungkapkan kepada Jonan jika memang ada yang perlu dibantu akan diselesaikan secepat mungkin. Termasuk jika ada kendala tentang administrasi bisa menghubungi Kementerian ESDM supaya langsung bisa dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas.
Baca Juga: Jonan: Migas Adalah Kunci Perekonomian Sebuah Negara
"Nanti Bu Wantimpres kasih tahu ke Pak Presiden ya. Kalau saya bisa selesaikan sendiri, ya saya selesaikan sendiri," katanya.
Seperti diketahui, PP Nomor 79/2010 mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan.